Dari sekian banyak hal yang membatalkan puasa, pingsan menjadi salah satu bagian kategori tersebut, kenapa? Simak info selengkapnya di ulasan penting diketahui berikut ini, ya.
1. Hukum Pingsan saat Berpuasa
Menurut jumhur ulama, pingsan termasuk kategori hilang akal sehingga seseorang yang sedang berpuasa dan mengalami hal tersebut, puasanya batal. Hukum tersebut merujuk pada satu poin syarat sahnya puasa, yaitu berakal.
Namun, pendapat salah satu ulama Mazhab Syafi’i, yakni Syaikh Ibrahim Al-Baijuri, batal tidaknya seseorang yang pingsan tergantung pada waktunya. Apabila pingsan dalam seluruh waktu puasa hingga berbuka, otomatis puasanya batal.
Namun, bila pada siang hari terbangun kembali dan tidak melakukan hal yang membatalkan puasa seperti makan dan minum, puasanya tetap sah. Selain itu, beberapa hal lain juga bisa menjadi penyebab pingsan dan harus Anda tau hukumnya, simak di poin berikutnya.
2. Sakit
Puasa merupakan satu kewajiban umat Muslim sehingga sebisa mungkin perintah tersebut dijalankan. Namun, Allah tidak memberatkan hamba-Nya sehingga ketika seseorang sakit maka bisa tidak berpuasa.
Akan tetapi, perbolehan tersebut hanya dalam kategori sakit berat, seperti penyakit yang membuat dokter menganjurkan tidak berpuasa beberapa waktu. Sebab, ketika seseorang sakit dan memaksakan diri untuk berpuasa, pingsan menjadi hal lumrah yang sering dialami, sehingga puasanya bisa masuk kategori sah/tidak sah sebagaimana dijelaskan sebelumnya.
3. Ayan
Hampir serupa dengan penyakit, tetapi ayan termasuk dalam hal yang membatalkan puasa. Sehingga ketika seseorang pingsan karena ayan, puasanya dianggap tidak sah atau batal.
4. Dibius
Kejadian yang bisa membuat seseorang pingsan juga kemungkinan karena dibius, merujuk kembali pada jumhur ulama, seseorang yang pingsan karena dibius bisa jadi batal puasanya ataupun sebaliknya. Tergantung pada kapan orang tersebut sadarkan diri dan niat puasanya dilanjutkan atau sebaliknya.
5. Haruskah Membayar Fidyah?
Melanjutkan pembahasan sebelumnya, ketika seseorang wafat dalam keadaan masih memiliki hutang puasa, keluarganya wajib membayarkannya dengan fidyah. Bila perlu dan mampu, orang tersebut juga bisa bersedekah pada yatim atas nama yang wafat.
Demikian ulasan mengenai pingsan yang merupakan salah satu hal yang membatalkan puasa. Selamat menjalankan ibadah puasa Ramadan!