Fintech atau financial technology merupakan sebuah solusi alternatif untuk mencapai target inklusi keuangan. Secara umum layanan financial technology berbasis online sehingga sangat mudah diakses oleh siapa saja selama terkoneksi dengan internet. Adanya layanan financial technology sejalan dengan pengembangan inklusi keuangan di Indonesia yang berada di pilar ketiga, yaitu Layanan Keuangan Digital Inovatif.
Sebenarnya financial technology memiliki banyak layanan dan produk yang dapat dimanfaatkan oleh siapa saja, namun BI sendiri mengklasifikasikan jenis-jenis financial technology ke dalam empat jenis. Berikut penjelasannya:
- Crowdfunding dan Peer-to-peer (P2P) lending
Bisa juga disebut sebagai marketplace untuk hal-hal berbau finansial. Platform ini nantinya akan mempertemukan pihak-pihak yang membutuhkan dana/modal dengan pihak yang memberikan dana/modal. Prosesnya lebih praktis dan cepat bila dibandingkan dengan menggunakan layanan bank konvensional. Beberapa contoh fintech OJK (sudah legal) dalam jenis ini adalah Amartha (crowdfunding).
- Payment, clearing, settlement
Kalau anda pernah menggunakan e-wallet atau payment gateway, kedua layanan tersebut masuk dalam kategori payment, clearing, settlement. Ada banyak pihak yang memiliki layanan ini, misalnya saja BI dengan SKNBI (Sistem Kliring Nasional BI).
- Manajemen risiko-investasi
Layanan financial technology dalam kategori ini akan membantu anda dalam memantau kondisi keuangan anda sekaligus membuat perencanaan keuangan menjadi lebih mudah. Umumnya financial planning kategori ini menggunakan aplikasi yang dapat diakses melalui smartphone. Yang anda perlukan agar bisa mengakses aplikasi-aplikasi seperti ini adalah data-data pribadi seperti ketika akan membuka rekening bank..
- Market aggregator
Kategori ini mengacu pada platform yang mengumpulkan berbagai informasi terkait hal-hal keuangan untuk disajikan pada para pengguna. Informasi yang diberikan bisa bermacam-macam, mulai dari tips investasi, tips keuangan hingga tips kartu kredit. Dengan adanya financial technology di kategori ini diharapkan masyarakat bisa mendapatkan informasi yang tepat.
Dari penjelasan-penjelasan di atas, tentu anda sudah mengetahui pengertian fintech secara umum bukan? Benar sekali, financial technology memiliki pengertian berupa gabungan antara finansial atau keuangan dengan teknologi. Sehingga produk atau layanannya berupa layanan finansial dengan sentuhan teknologi. Di Indonesia sendiri financial technology diterima dengan baik, bahkan sejak januari 2018 lalu jumlah penggunanya sudah mencapai 260 ribu orang. Regulasi atau peraturannya pun sudah resmi dibuat melalui BI.
Nah, tiga dasar hukum yang menjadi landasan financial technology adalah Surat Edaran Bank Indonesia No. 18/22/DKSP tentang Penyelenggaraan Layanan Keuangan Digital, Peraturan Bank Indonesia No. 18/40/PBI/2016 tentang Penyelenggaraan Pemrosesan Transaksi Pembayaran, dan Peraturan Bank Indonesia No. 18/17/PBI/2016 tentang Uang Elektronik. Dengan adanya landasan hukum yang jelas, maka pengguna dan penyedia layanan financial technology terlindung dari hukum dan dapat bertransaksi secara aman.